Minta Kasus Korupsi Timwas Haji DPR RI Diusut, NCW Laporkan Cak Imin ke Kejagung dan Bareskrim Polri

NCW Laporkan Cak Imin ke Kejagung dan Bareskrim Polri.
Sumber :

Banten.viva.co.idUsai melaporkan kasus dugan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Timwas Haji DPR RI 2024 ke KPK kini DPP NCW kembali melaporkan Cak Imin ke Kejagung dan Mabes Polri.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Wakil Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Donny Manurung saat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Hal itu dilakukan oleh oknum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal Cak Imin yang memasukkan istri dalam Satgas Haji sebagai salah satu Tim Pengawas (Timwas) dari unsur DPR-RI.

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

“Ini bentuk komitemen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Donny Waketum DPP NCW.

DPP NCW mencatat dari 84 daftar anggota Timwas DPR-RI tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR-RI. 

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

"Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak ektsternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI," ujar Donny.

Halaman Selanjutnya
img_title