Menang Gugatan di Pengadilan, Praja Properti Buktikan Kepemilikan Tanah Kavling yang Sah

Direktur Praja Properti Danu Asmara (Kanan)
Sumber :
  • Atiah

Banten Viva - Praja Properti berhasil memenangkan gugatan lahan tanah kavling di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kawanan Spesialis Pembobol Toko Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Bahkan, Praja Properti berhasil memenangkan perkara tersebut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Tanah kavling yang digugat merupakan milik Praja Properti berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung

Luas lahannya sekitar 5.600 meter persegi yang sudah dibagi-bagi menjadi tanah kavling.

Dalam perjalanan waktu tanah kavling milik Praja Properti digugat oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Masyarakat Kabupaten Serang

Pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris pemilik lahan akhirnya menggugat Praja Properti di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hasil dari gugat di PN Serang memenangkan Praja Properti sebagai pemilik lahan yang sah.

Halaman Selanjutnya
img_title