Menang Gugatan di Pengadilan, Praja Properti Buktikan Kepemilikan Tanah Kavling yang Sah

Direktur Praja Properti Danu Asmara (Kanan)
Sumber :
  • Atiah

Banten Viva - Praja Properti berhasil memenangkan gugatan lahan tanah kavling di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Relawan PARADE Deklarasi Dukung Airin-Ade di Pilgub Banten dan Andika-Nanang di Pilbup Serang

Bahkan, Praja Properti berhasil memenangkan perkara tersebut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Tanah kavling yang digugat merupakan milik Praja Properti berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Diduga Bagi Uang Rp50 ribu, Istri Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Luas lahannya sekitar 5.600 meter persegi yang sudah dibagi-bagi menjadi tanah kavling.

Dalam perjalanan waktu tanah kavling milik Praja Properti digugat oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Calon Bupati Serang Andika: Pembangunan Jalan Poros Desa Akan Tuntas Dalam 1 Periode

Pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris pemilik lahan akhirnya menggugat Praja Properti di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hasil dari gugat di PN Serang memenangkan Praja Properti sebagai pemilik lahan yang sah.

Halaman Selanjutnya
img_title