Menang Gugatan di Pengadilan, Praja Properti Buktikan Kepemilikan Tanah Kavling yang Sah

Direktur Praja Properti Danu Asmara (Kanan)
Sumber :
  • Atiah

Gugatan berlanjut ke tingkat banding, tetapi, kemenangan masih berpihak kepada Praja Properti.

Hitung Cepat Selesai, Seluruh Paslon Diminta Hormati Proses KPU dan Jaga Kondusifitas

Direktur Praja Properti Danu Asmara mengatakan semua tanah kavling yang dikelolanya memiliki surat-surat yang sah.

Maka dengan demikian, Danu menjamin tidak ada pihak lain yang dapat menyerobot tanah kavling milik Praja Properti.

Tangis Ratu Zakiyah Pecah Usai Unggul Telak dari Anak Atut di Pilkada Serang Versi Quick Count, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kami tidak khawatir adanya upaya penyerobotan, karena legalitas Praja Properti jelas tidak ada yang dimanipulasi," ucap Danu, Minggu (11/8/2024).

"Untuk para konsumen tidak usah khawatir, karena sudah terbukti Praja Properti menang di dua tingkat baik peradilan pertama maupun banding," tambah dia.

Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01

Danu menjamin semua tanah kavling yang dikelola Praja Properti dipastikan aman. 

"Jadi, legalitas Praja Properti enggak perlu diragukan lagi," ujar Danu.

Halaman Selanjutnya
img_title