Tok, Hakim PN Serang Vonis Bebas Eks Asda II Cilegon dari Perkara Korupsi Pasar Rakyat Grogol

Sidang mantan ASDA II Cilegon di PN Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/bantenviva.co.id

Banten .viva.co.id – Mantan Asisten Daerah ( Asda ) II Kota Cilegon , Tubagus Dikrie Maulawardhana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sebelumnya, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang

Diketahui, Tubagus Dikrie didakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol yang menjeratnya kala masih menjabat sebagai Kadisperindagkop Kota Cilegon pada tahun 2018 silam.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu 31 Juli 2024 malam di PN Serang , Ketua Majelis Hakim, Dedy Adu Saputra membebastugaskan Tubagus Dikrie dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren

Menurut Dedy, terdakwa Tubagus Dikrie tidak terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan dakwaan subsider yang ditujukan kepadanya.

“Membebaskan penipuan oleh karena itu dari seluruh dakwaan peminjaman umum,” kata Dedy membacakan vonis penipuan Tubagus Dikrie, Rabu 31 Juli 2024 malam.

Aat Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten Bersama Abuya Muhtadi, Ada Kaitan dengan Sengketa DJHA?

Hanya itu, Ketua Majelis Hakim meminta agar JPU Kejari Cilegon untuk mengembalikan hak-hak penipu Tubagus Dikrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat sebagai mantan Kadisperindagkop Kota Cilegon.

Sebelumnya, Tubagus Dikrie oleh JPU Kejari Cilegon dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, JPU Kejari Cilegon juga menghukum Tubagus Dikrie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarnya.

Diketahui, Tubagus Dikrie terjerat kasus tindak pidana korupsi saat Pemkot Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di 3 kecamatan di Kota Cilegon ke Kemendag RI pada tahun 2017 silam.

Kemudian pada tahun 2018 saat Tubagus Dikrie masih menjabat Kadisperindagkop Kota Cilegon menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp4,5 miliar untuk 3 pasar rakyat dari Kemendag RI, termasuk didalamnya untuk di Kecamatan Grogol sebesar Rp2 miliar.

Namun saat pengajuan DAK fisik, saat itu lahan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol masih belum tersedia. Namun, Tubagus Dikrie tetap mengajukan pengajuan lelang pembangunan fisik pasar di Kecamatan Grogol tersebut.

Lalu, pada saat proses lelang itu dilakukan, CV Edo Putra Pratama ditunjuk sebagai pelaksana usai menang lelang proyek dengan penawaran Rp1.808.483.950.

Tubagus Dikrie terseret kasus hukum usai pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dinilai tidak memenuhi standar, termasuk proses penentuan tender pelaksana jasa kontruksi yang diduga bermasalah.

Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol pun telah berpindah lokasi dan tidak sesuai dokumen desain serta tidak adanya review desain dalam pelaksanaannya.

Tubagus Dikrie pun ditahan oleh Kejari Cilegon pada Selasa 9 Mei 2023 lalu setelah resmi menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol oleh Kejari Cilegon.