Imbas Hilangnya 20 Dokumen C Hasil, KPU Banten Evaluasi KPU Kota Serang
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Imbas hilangnya 20 dokumen C Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2 di KPU Kota Serang, yang menyebabkan kekisruhan penyandingan perolehan suara, bakal di evaluasi oleh KPU Banten.
Dimana, proses penyandingan C Hasil merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), usai menerima gugatan sengketa Pileg 2024 Dapil Banten 2, yang dilayangkan oleh Nuraeni, Caleg DPR RI dari Partai Demokrat.
KPU Banten akan meminta klarifikasi dan kronologis hilangnya 20 dokumen C Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2 di KPU Kota Serang. Nantinya, mereka akan berkoordinasi dengan KPU RI.
"Tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap temen-temen KPU Kota Serang, kita akan mendalami faktor apa saja dan kita ingin mendengar kronologis secara utuh peristiwa tersebut," ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, dikantornya, Jumat, 05 Juli 2024.
Terkait persoalan pidana yang dilaporkan kubu Demokrat ke Polda Banten, Gakkumdu dan DKPP, KPU Banten menyarankan semua persiapan diselesaikan di Bawaslu saja. Karena dianggap merekalah lembaga yang berwenang menyelesaikan permasalahan pemilu.
"Kami menghormati semua pihak termasuk mengambil langkah-langkah dalam konteks penegakkan hukum, maka ruang penegakannya itu ada di Bawaslu," terangnya.