20 Dokumen C Hasil Hilang, Komisioner KPU Kota Serang Dilaporkan ke DKPP, Polda Banten dan Gakkumdu
- Yandi/BantenViva
Pihak Demokrat juga menolak saran dari Bawaslu Kota Serang yang memerintahkan pembukaan kotak suara. Alasannya, badan pengawas pemilu itu tidak memiliki hak mengevaluasi perintah dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan sengketa Pileg 2024 untuk DPR RI Dapil Banten 2, MK menyarankan penyandingan perolehan suara, bukan membuka kotak suara dan menghitung ulang.
Terlebih, saat pembukaan kotak suara untuk sidang gugatan di MK, KPU tidak mengundang pihak Demokrat untuk menyaksikan. Sehingga menjadi tanda tanya besar bagi partai besutan AHY itu.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
- Banten.viva.co.id
"Bawaslu atas dasar apa mengeluarkan surat edaran (membuka kotak suara), emang dia punya hak apa mengkoreksi MK? Kalau dugaan kami dihilangkan, karena mereka sudah memfoto, dibawa ke MK, tapi tidak di balik lagi, kemana?," jelasnya.