Sudah Tidak Menjabat, Mobil Dinas Pemkot Serang Masih Dipakai Syafrudin dan Subadri

Ilustrasi Mobil Dinas
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id –Meski sudah tidak lagi menjawab sebagai Walikota dan Wakil Walikota namun mobil dinas masih digunakan Syafrudin dan Subadri

Di Hadapan Kader Muhammadiyah, Achmad Herwandi Tawarkan Konsep Pembangunan Partisipatif

Setelah lengser dari jabatannya pada tanggal 5 Desember 2023 lalu, hingga sampai saat ini pasangan Syafrudin dan Subadri masih menggunakan mobil dinas. 

Mirisnya meskipun tak lagi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota kedua pasangan yang dikenal dengan jargon Aje Kendor masih gunakan mobil dinas untuk kegiatan sehari-hari. 

Syafrudin Mantan Walikota Serang Optimis Didukung Demokrat di Periode Keduanya

Bahkan keduanya kerap kali menggunakan mobil dinas tersebut untuk kegiatan partai termasuk daftar penjaringan bakal calon walikota Serang 2024-2029. 

Dikonfirmasi hal tersebut Kabag Umum Setda Pemkot Serang Imam Setiawan mengatakan mobil dinas yang digunakan Syafrudin lagi dalam proses jual beli. 

Didatangi KPK, Akhirnya Syafrudin dan Subadri Kembalikan Kendaraan Dinas ke Pemkot Serang

Dikatakan Imam, dalam aturan yang berlaku, diperbolehkan pejabat kepala daerah setingkat walikota dan wakil walikota untuk membeli kendaraan dinas tanpa melalui lelang. 

"Yang boleh membeli kendaraan dinas jabatan tanpa melalui lelang itu hanya kepala daerah. Sementara pejabat lainnya harus melalui lelang umum," ujarnya dikutip Sabtu 1 Juni 2024. 

"Ada penilaian dari KPKNL, bukan kita yang menentukan harga. tahapan sudah beres Dari pihak aset, karena pihak aset yang melaksanakan lelang ke pejabat," katanya. 

Nantinya Syafrudin cukup membayar 40 persen dari hasil penilaian KPKNL, dari nilai harga barangnya kurang lebih 1,2 milyar (harga mobil setelah dinilai).

"Dulu kalau gak salah harga beli 1,6 M, karena ada penyusutan harga kendaraan. Jadi untuk pengembalian ke kas daerah, Syafrudin itu bayar Rp 400jt lebih," ujarnya.

Dikatakan Imam, saat ini mobil dinas yang dipakai oleh pejabat lama statusnya itu pinjam pakai dari lembaga bukan dari perorangan. 

"Terlepas nanti dipakainya oleh Pak Anu, Pak Anu, itu adalah kewenangan dari lembaga, masa syarat harus larang itu jangan dipakai Pak Syafrudin, jangan dikasih ke Pak Subadri, yah gak bisa lah," ujarnya. 

Jadi dikatakan Imam selama ada permohonan dari lembaga atau yayasan, maka diperbolehkan pinjam pakai, tapi bukan lembaga yang komersial. 

Sementara itu, ditegaskan oleh Imam tahapan proses jual beli mobil dinas walikota masih menunggu pengesahan dari PJ Walikota yang sekarang.

"Untuk menetapkan pelepasan hak, itu yg belum, kita nunggu. Sambil nunggu pembelian, putusan dari pa PJ, mobil ya masih dipakai Syafrudin dengan status pinjaman pakai (bukan ke pribadi Syafrudin). (Syafrudin meminjam atas nama lembaga)," ujarnya. 

"Intinya kalo dari pemkot sudah ada surat pinjam pakai ke lembaga tersebut. Masalah lembaga tersebut (mobil) mau dipakai siapa, itumah urusan mereka, bukan urusan kita lagi," bebernya. 

Mobil dinas yang digunakan oleh Syafrudin adalah Toyota Land Cruiser Prado dan Subadri adalah Pajero Sport.