Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 3 Orang Penadah di Pandeglang

Seorang pelaku curanmor saat diperiksa di Polsek Labuan
Sumber :
  • Dok Polsek Labuan

Selain itu, lanjut Muiz, termasuk termasuk pengamanan SPH yang diketahui merupakan penadah motor hasil curian yang dilakukan pelaku DTG dan RA, termasuk pengamanan motor yang sudah berhasil dicurinya tersebut.

Relawan Gerak 08 Banten Terus Konsolidasi Menangkan Andra Soni Menjadi Gubernur

"Pelaku DTG ditangkap di sebuah kontrakan di Panimbang, itu pada Selasa jam 02.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan, dan selang beberapa jam pelaku RA berhasil kami menangkap juga di kontrak berbeda tanpa perlawanan," terang Muiz.

“Dari pengembangan keduanya, kita juga ikut mengamankan seorang penadah berinisial SPH di kediamannya dan dua orang yang membantu menadah yakni AS dan OF,” sambungnya.

Stok Pangan di Bulog Lebak dan Pandeglang Aman Hingga Tiga Bulan

Banyak yang menduga, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beroperasi di sejumlah daerah di Kabupaten Pandeglang sehingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain.

"Dugaan sementara tidak menutup kemungkinan kejadian-kejadian d wilayah Pandeglang juga mereka lah pelakunya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku dan TKP lain yang bisa kita ungkapkan," terang Muiz.

5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu

Saat ini, kedua pelaku curanmor dan tiga orang penadah sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Labuan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku DTG dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana, sementara SPH dijerat pasal 480 KUHPidana, kemudian AS dan OF dikenakan pasal 55 juncto 480 KUHPidana.

"Untuk pelaku DTG dan RA karena sebagai eksekutor itu terancam 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah yaitu SPH, AS dan OF itu terancam 4 tahun penjara," tandas Muiz.