Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 3 Orang Penadah di Pandeglang

Seorang pelaku curanmor saat diperiksa di Polsek Labuan
Sumber :
  • Dok Polsek Labuan

Banten.viva.co.id  – Sebanyak dua orang pelaku bersama tiga orang penadah yang merupakan komplotan pencuri sepeda motor ( curanmor ) berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuan .

Dugaan Pemotongan Bansos di Cibaliung Pandeglang Mencuat, APH Diminta Turun Tangan

Dari jaringan curanmor ini, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah putih yang diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Kedua pelaku curanmor yang diamankan yaitu DTG (21) dan RA (21), keduanya merupakan warga Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang . Sementara tiga orang penadah yakni SPH (27) warga Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis serta AS (27) dan OF (27) keduanya warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Tim Pembina Samsat Bergerak Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

Unit Opsnal Panit Reskrim Polsek Labuan, Ipda Abdul Mu'iz mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus hilangnya sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan di daerah Cimuncang, Kecamatan Labuan pada Senin 6 Mei 2024 lalu.

Menurut Muiz, saat itu pelaku kedua yakni DTG dan RA berhasil kabur usai mendorong dan menyetep sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik korban yang saat itu tengah berbelanja di sebuah toko sembako.

Banjir Rendam Pandeglang, Kapolda Banten Beri Bantuan

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik yang dilakukan. Saat itu korban sedang berbelanja di toko sembako dan memarkirkan motornya di pinggir jalan. Kemudian kedua pelaku ini mendekat dan membawa kabur motor korban saat korban sedang lengah," kata Muiz, Rabu 8 Mei 2024.

Diakui Muiz, gagal menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang kurang dari 24 jam setelah kedua pelaku melakukan aksinya.

Selain itu, lanjut Muiz, termasuk termasuk pengamanan SPH yang diketahui merupakan penadah motor hasil curian yang dilakukan pelaku DTG dan RA, termasuk pengamanan motor yang sudah berhasil dicurinya tersebut.

"Pelaku DTG ditangkap di sebuah kontrakan di Panimbang, itu pada Selasa jam 02.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan, dan selang beberapa jam pelaku RA berhasil kami menangkap juga di kontrak berbeda tanpa perlawanan," terang Muiz.

“Dari pengembangan keduanya, kita juga ikut mengamankan seorang penadah berinisial SPH di kediamannya dan dua orang yang membantu menadah yakni AS dan OF,” sambungnya.

Banyak yang menduga, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beroperasi di sejumlah daerah di Kabupaten Pandeglang sehingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain.

"Dugaan sementara tidak menutup kemungkinan kejadian-kejadian d wilayah Pandeglang juga mereka lah pelakunya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku dan TKP lain yang bisa kita ungkapkan," terang Muiz.

Saat ini, kedua pelaku curanmor dan tiga orang penadah sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Labuan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku DTG dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana, sementara SPH dijerat pasal 480 KUHPidana, kemudian AS dan OF dikenakan pasal 55 juncto 480 KUHPidana.

"Untuk pelaku DTG dan RA karena sebagai eksekutor itu terancam 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah yaitu SPH, AS dan OF itu terancam 4 tahun penjara," tandas Muiz.