Fakta Enam Badak Cula Satu Ditembak Mati Pemburu Liar di TNUK
Jumat, 26 April 2024 - 21:34 WIB
Sumber :
- Instagram @badak.indonesia
"Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2, juncto Pasal 21 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.