Akal-akalan Bos Beras di Serang Cuan Ratusan Juta : 'Sulap' Beras Bulog Jamuran Jadi Beras Premium

Tersangka SK saat digelandang polisi
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Pemilik penggilingan beras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten berinisial SK (52) nekat berbuat curang dengan mengoplos beras bulog berjamur menjadi beras premium yang dikemas dengan merk Ramos.

PKH dan BPNT Januari 2025 Cair Cepat, Bantuan Tunai, Beras 10 Kg, dan Subsidi Listrik Menanti Untuk cair

Dari praktiknya, pelaku SK telah mendistribusikan sebanyak 270 ton beras oplosan tersebut ke sejumlah daerah di Provinsi Banten dan meraup omzet sekitar Rp723 juta sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

"Perkilo dia (SK) dapat untung Rp2.500 sampai Rp3.000. Dari kegiatan resmi dari Agustus 2023 sampai Maret 2024, omzetnya sudah Rp723 juta," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kamis 7 Maret 2024.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Terungkap, modus SK untuk mendapatkan keuntungan yakni dengan cara memanipulasi beras bulog yang sudah berjamur menggunakan mixer dan cairan vanili agar putih bersih sehingga terlihat seperti beras premium.

Tak hanya itu, guna meyakinkan para konsumennya, SK pun melakukan pengemasan ulang beras bulog berjamur yang sudah dimanipulasi itu ke dalam sebuah kemasan bermerk Ramos.

Agar Tepat Sasaran, DPRD Banten Siap Awasi Penyaluran Beras CBP di Lebak dan Pandeglang

"Beras bulog sisa yang jamuran itu dicampur ke dalam mixer dan dikasih vanili agar wangi. Kemudian direpacking menjadi beras (merk) Ramos," ungkap Andi.

Saat ini SK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana pelanggaran undang-undang pasal 62 dan pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen atas aksinya tersebut.

SK ditangkap Polres Serang bersama 5 pegawai lainnya saat berada di dalam gudang penggilingan beras pada Minggu 3 Maret 2024 malam. Namun, 5 pegawai SK saat ini masih berstatus saksi.

Selain itu, polisi turut menemukan barang bukti sebanyak 25 ton beras bulog yang sudah berjamur dan 5 ton beras yang sudah dimanipulasi berada di dalam gudang penggilingan beras milik SK.

"Ditemukan di gudang itu beras bulog 25 ton, beras yang sudah direpacking menjadi beras dalam bentuk premium dengan merk Ramos, dan juga ribuan karung bulog bekas," jelas Andi.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut, termasuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus manipulasi beras bulog berjamur menjadi beras premium yang dilakukan SK.

"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas. Saya sampaikan agat tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," tegas Kapolres Serang AKBP Condor Sasongko.

Atas perbuatannya, SK pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang dan terancam pidana di atas 6 tahun lantatan diduga melanggar pasal 62 dan pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen.