Perkembangan AI dalam Perdagangan, Wamendag : Regulasi Akan Ditingkatkan

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kementerian Perdagangan menyambut baik perkembangan teknologi, yang kini diterapkan dalam dunia perdagangan. Tidak terkecuali pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang saat ini marak digunakan diberbagai lini.

Seminar Inspiratif: Mahasiswa USNB Diajak Wimam Pradana Putra Menjadi Entrepreneur

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dengan perkembangan teknologi terutama AI, dapat membantu transaksi para pedagang dan pembeli yang mana lebih meringkas waktu dan mempermudah pembukuan keuangan.

"Dengan perkembangan teknologi dan AI ini tentu sangat disambut baik di sektor perdagangan. Kita lihat contohnya digitalisasi pembayaran dulu, dimana sudah mudah dengan Qris. Apa-apa tinggal scan, bahkan dari sisi pedagang juga bisa membantu mengurus pembukuan keuangannya untuk nantinya bisa digunakan sebagai ajuan pinjam modal, lebih rapih, tinggal print, tidak usah tulis tangan," katanya dalam diskusi International Conference bertema Regulating Technology in Asia: Prospect and Challenges di UPH Tangerang, Kamis, 7 Maret 2024.

Masuk Dalam KEK, SML Dorong Transformasi Digital Perusahaan dengan Teknologi AI

Kendati demikian, Kementerian Perdagangan juga mengantisipasi adanya dampak negatif dari perkembangan teknologi. Salah satunya, menyalahgunakan data pribadi.

Yang mana, pihaknya melakukan peningkatan regulasi dalam penggunaan teknologi di perdagangan, yang juga berkoordinasi dengan lintas kementerian.

Universitas di Tangerang dan Industri Berkolaborasi : Kuatkan Ekosistem Transfer Teknologi

"Soal dampak negatif, tentunya ini kita bersinergi dengan lintas kementerian. Contoh misalnya sudah ada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang itu dicetuskan bersama dengan pemerintah dan DPR kalau di pemerintahnya dengan Kominfo. Nah ini saya pikir bentuk langkah yang jelas dan tegas.  Pesannya jelas, bahwa jangan sampai hal-hal yang negatif itu digunakan untuk merugikan konsumen.  Nah makanya kita punya peraturan," ujarnya.

"Makanya tadi saya bilang peraturan-peraturan yang bisa memastikan supaya teknologi itu bermanfaat dan tidak digunakan secara negatif.  Contohnya tadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.  Lalu kedua kita juga punya banyak pengawasan-pengawasan. Contoh, kita punya Satgas Waspada Investasi adalah sebuah gabungan antara Kementerian Perdagangan, OJK, lalu juga dengan kepolisian, aparat tergak hukum. Memastikan kalau ada hal-hal yang bisa merugikan masyarakat khususnya konsumen dalam penggunaan contohnya data-data, lalu mungkin transaksi-transaksi online. Nah itu nanti bisa ditindak," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title