Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor Tubruk 134, Celurit hingga Kaos Disita

Pelaku kejahatan jalanan
Sumber :
  • Banten.Viva.co.id

"Ada dua masyarakat yang menjadi korban, yaitu warga Kragilan dan Ciruas. Kedua orang itu disabet menggunakan celurit," ungkapnya.

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Sabu dan Obat Keras Lintas Provinsi

Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, tidak akan segan-segan untuk menyikat pelaku kejahatan jalanan.

Candra menghimbau agar masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat kejahatan jalanan.

Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

"Ini untuk menjaga ketertiban di masyarakat apalagi menjelang ramadhan. Saya meminta masyarakat untuk terus mengawasi anak-anaknya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Beras Berjamur dan Menggumpal Itu Di Putihkan, Di Beri Pewangi; Gudangnya di Grebek Polres Serang