Bea Cukai Soetta Catat Angka Penyelundupan Narkotika 141 Kasus : Meningkat Dibanding 2022

Kegiatan ungkap kasus Bea Cukai Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Tindak penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022.

Produsen Tembakau Gorila Rumahan di Bongkar Polisi

Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat, untuk tahun 2023 sebanyak 141 kasus penyelundupan narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 dan 2021.

Arus Balik Mudik, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat

"Tahun ini ada 141 kasus dan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang, serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya," katanya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Atas Penindakan tersebut, sebanyak 83 orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 445 kilogram narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis diantaranya.

Masuk Arus Balik Mudik Lebaran, 129 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Soetta

"Dari 141 kasus kami amankan 83 orang dengan barang bukti 445 kilogram mulai dari Methamphetamine (sabu) sekitar 135 kilogram, Kokain sekitar 3,3 kilogram, Heroin sekitar 1 kilogram, Ganja dan Olahan Ganja sekitar 64 kilogram, Ekstasi sekitar 400 ribu butir dan Psikotropika Golongan IV sekitar 1,6 kilogram," ujarnya.

Lanjut dia, tren penyelundupan narkotika tahun 2023 didominasi oleh narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 135 kilogram dan ekstasi sebanyak sebanyak 400 ribu butir.

"Trennya sabu dan ekstasi. Lalu, bila dilihat dari jalur penyelundupan, kasus tertinggi ditemukan pada kegiatan impor barang bawaan penumpang dengan jumlah 69 kasus, disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 52 kasus dan kargo sebanyak 17 kasus," ungkapnya.

Pada kasus tersebut pun, para pelaku telah diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan labih lanjut. Dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.