KPU Banten Belum Distribusikan Surat Suara ke Pandeglang dan Lebak
- Banten.viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten belum mendistribusikan 5 jenis surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ke Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Padahal, pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tinggal menyisakan waktu sekitar 46 hari lagi. Hal ini membuat KPU Pandeglang merasa khawatir akan adanya keterlambatan pendistribusian ke tingkat PPK.
Ketua KPU Banten, Mochamad Ihsan mengakui belum mendistribusikan surat suara ke Pandeglang dan Lebak. Sebab 5 jenis surat suara tersebut masih dalam proses cetak di perusahaan percetakan.
Kendati demikian, Ihsan menargerkan surat suara tersebut bakal diterima KPU Kabupaten Pandeglang dan Lebak pada 3 Januari 2023.
"Surat suara belum didistribusikan karena masih proses cetak di percetakan, mudah-mudahan tanggal 3 Januari sudah didistribusikan," kata Ihsan di KP3B, Jumat (29/12/2023).
Ihsan memastikan tidak akan terjadi keterlambatan meskipun 5 jenis surat suara tersebut harus dilipat. Soalnya kata Ihsan, dirinya sudah meminta KPU Pandeglang dan Lebak untuk merekrut tenaga profesional dalam pelipatan surat suara.
"Nanti kita rektrut tenaga profesional untuk pelipatan. Kita pastikan pendistribusian ke TPS tepat waktu sebelum pemilihan dilangsungkan," katanya.