Diperiksa Penyidik, Oknum Anggota DPRD Pandeglang 'Dibanjiri' Pertanyaan

Oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y usai diperiksa penyidik
Sumber :
  • (Foto. Engkos Kosasih/VivaBanten)

Banten –Oknum anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto diperiksa penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Paling Vokal Soroti Jalan Rusak di Pandeglang Selatan, Rusmiadi Kembali Maju Jadi Caleg Dapil 4

Y merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan pada seorang gadis berinisial AT (19). Dalam pemeriksaan tersebut Yangto dikawal oleh ormas berpakaian hitam.

Pantauan wartawan, kader partai Nasdem Pandeglang ini tiba di Mapolres sekitar pukul 09.50 WIB. Setiba di Mapolres, tersangka Y didampingi kuasa hukum Satria Pratama langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Pelaku Corat Coret Bendera Merah Putih Diduga Melanggar Undang-undang dan KUHP

Sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya tersangka Y didampingi kuasa hukum serta pengawalan ketat dari ormas PSB Banten keluar dari ruang pemeriksaan. Tidak banyak statment yang disampaikan oleh Y kepada awak media. 

“Silakan tanyakan saja ke kuasa hukum saya,” singkat Y.

Tayo Laporkan Aksi Corat Coret Bendera Merah Putih di Taman Nasional Ujung Kulon

Sementara kuasa hukum tersangka Y, Satria Pratama menjelaskan, kliennya akan kooperatif kepada penyidik dan dibuktikan dengan memenuhi pemanggilan kedua. 

Untuk pemanggilan pertama tidak bisa hadir, karena kliennya tengah berada di luar daerah.

“Klien kami Pak Yangto ini kooperatif dan sangat menghormati adanya proses pemanggilan. Adapun panggilan pertama yang tidak hadir, itu sudah jelas bahwa klien kami sedang ada kunjungan kerja di Bandung," ujar Satria

Sikap kooperatif kliennya, ujar dia, dibuktikan dengan hari ini memenuhi pemanggilan penyidik. Kliennya dimintai keterangan sekitar 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

“Hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat dan selamat, artinya klien kami ini kooperatif. Dan ini alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada klien kami, dan kami menjamin kalau klien kami tidak mungkin kabur, menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan,” tutupnya.