Bendera Merah Putih Di Taman Nasional Ujung Kulon Di Corat-coret Tangan Tak Bertanggung Jawab

Kolase Bendera Merah Putih Yang Di Corat-coret
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Sebuah bendera merah putih berukuran raksasa ditemukan oleh petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di corat-coret oleh tangan tidak bertanggung jawab. 

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Bendera merah putih itu nampak menutupi sebuah benda yang bentuknya mirip segitiga. Lokasinya berada di sekitar Goa Sang Hyang Sirah, sebuah lokasi religius dan penuh nuansa mistis.

Penemuan bendera merah putih raksasa yang di corat coret itu dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono. Namun karena dia sedang berada ditengah laut untuk patroli, komunikasi pun terbatas.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

"Betul (bendera merah putih), di coret-coret," ujar Ardi, melalui aplikasi percakapan WhatsApp, saat dikonfirmasi Kamis, 04 Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bendera merah putih yang di coret oleh tangan tidak bertanggung jawab telah dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Pandeglang, pada Rabu, 03 Januari 2024.

Relawan Gerak 08 Banten Terus Konsolidasi Menangkan Andra Soni Menjadi Gubernur

Jika menilik pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian merujuk Pasal 66 nya, tertulis bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.