Pelaku Corat Coret Bendera Merah Putih Diduga Melanggar Undang-undang dan KUHP
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menduga pelaku corat coret bendera merah putih di Goa Shang Hyang Sirah, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten, melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
Orang tidak bertanggung jawab yang melakukan corat coret bendera merah putih, tertulis jelas dalam tanda tangan dan nama hang mereka bubuhkan di bendera Negara Indonesia itu.
Karena ada bukti jelas dan dugaan pelanggaran undang-undang, HMI melaporkannya ke Mapolres Pandeglang, pada Rabu, 03 Januari 2024 lalu.
"Laporan berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara," ujar Entis Sumantri, Ketua HMI Cabang Pandeglang, Sabtu, 05 Januari 2024.
Aksi vandalisme terhadap bendera Negara Indonesia itu juga diduga melanggar KUHP Pasal 235 yang menyebutkan setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, di pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
"Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya," jelasnya.