Pelaku Corat Coret Bendera Merah Putih Diduga Melanggar Undang-undang dan KUHP
Sabtu, 6 Januari 2024 - 11:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tayo berharap aparat penegak hukum bisa segera memproses laporan dugaan vandalisme terhadap bendera merah putih di Taman Nasional Ujung Kulon.
Baca Juga :
Para Ulama Pandeglang Kompak Berikan Doa dan Dukungan ke Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024
Laporan dari HMI itu diterima sebagai Lapdu di Polres Pandeglang dengan nomor 204/B/sek/05/1445, pada Rabu, 03 Januari 2024.
Kawasan TNUK selain masuk dalam kawasan konservasi badak cula satu, juga masuk dalam warisan dunia UNESCO sejak 1991.
"Dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, flora, fauna, bahkan ada lambang negara bendera merah putih yang ada disana," terangnya.