Tayo Laporkan Aksi Corat Coret Bendera Merah Putih di Taman Nasional Ujung Kulon

Bendera merah putih yang di corat coret.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Tayo resmi melaporkan aksi corat coret bendera merah putih yang dilakukan orang tak dikenal. Pelaporan dilakukan pada Rabu, 03 Januari 2024, ke Mapolres Pandeglang.

Tim Pembina Samsat Bergerak Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

Bendera merah putih yang di corat coret itu berada di Goa Shang Hyang Sirah, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Laporan dibuat berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara," ujar Entis Sumantri, Ketua HMI Cabang Pandeglang, saat dikonfirmasi Jumat, 05 Januari 2024.

Banjir Rendam Pandeglang, Kapolda Banten Beri Bantuan

Menurut pria yang akrab disapa Tayo ini menerangkan bahwa, aksi penodaan lambang negara itu juga melanggar KUHP Pasal 235 yang menyebutkan setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, di pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

"Dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, flora, fauna, bahkan ada lambang negara bendera merah putih yang ada disana," terangnya.

Agar Tepat Sasaran, DPRD Banten Siap Awasi Penyaluran Beras CBP di Lebak dan Pandeglang

Kolase Bendera Merah Putih Yang Di Corat-coret

Photo :
  • Istimewa

Kawasan TNUK selain masuk dalam kawasan konservasi badak cula satu, juga masuk dalam warisan dunia UNESCO sejak 1991. 

Halaman Selanjutnya
img_title