Darurat Korupsi di Indonesia: Panggilan untuk Bergerak, Kritik terhadap Pemerintahan Jokowi
Banten.viva.co.id –Rakyat Indonesia dikejutkan oleh berbagai isu terkait tingginya hutang pemerintah dan dugaan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Jokowi.
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan adanya upaya penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi oleh Presiden Jokowi pada kasus pengadaan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP.
Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus Rahardjo untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto (Setnov) dihentikan.
Menurut kesaksian Agus, dia diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana. "Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus.
Singkat cerita, Agus menolak untuk menghentikan proses penyidikan Setnov karena pada saat intervensi itu terjadi, UU KPK itu belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah presiden tersebut tidak bisa dikabulkan oleh Agus.
“Akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian KPK di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," kata Agus, Selasa 5 Desember 2023.