Darurat Korupsi di Indonesia: Panggilan untuk Bergerak, Kritik terhadap Pemerintahan Jokowi

DPP NCW saat memaparkan dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi.
Sumber :

NCW juga menyuarakan kekhawatiran akan maraknya korupsi di lingkungan pemerintahan Jokowi, menyoroti kelemahan dalam pemberantasan korupsi.

Susul Kadis, Mantan Staf DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupai Pengelolaan Sampah Senilai Rp75,9 Miliar

NCW menegaskan perlunya tindakan tegas dari wakil rakyat untuk menghentikan kekuasaan yang dianggap berlebihan yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi melalui Sidang Istimewa.

“Mundur secara terhormat atau dimakzulkan oleh rakyat, hanya itu pilihan yang dimiliki Jokowi saat ini,” kata Hanif.

Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar

Menyebut beberapa dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi, NCW menilai sudah saatnya tindakan tegas diambil oleh wakil rakyat untuk menghentikan kekuasaan Presiden.

Revisi UU KPK pada tahun 2019 juga menjadi sorotan, karena dianggap telah mengurangi fungsi dan independensi KPK serta menunjukkan tindakan represif terhadap jurnalis, aktivis, dan aparat penegak hukum.

APRI Desak KPK dan BPKP Bongkar Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

Hanif menjelaskan, ada tiga pelanggaran konstitusi (UU N0 28 tahun 1999) yang dilakukan oleh Jokowi, pertama, orkestrasi yang dilakukan Jokowi dengan relasi kuasa dengan iparnya Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meloloskan putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui Keputusan MK No 90 yang sangat kontroversial. 

Kedua, menerima gratifikasi (korupsi) atas ditunjuknya Kaesang Pangarep yang baru 2(dua) hari jadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diangkat menjadi Ketua Umum PSI.  

Halaman Selanjutnya
img_title