Berikut Besaran Rencana Kenaikan Tiket Penyebrangan di Indonesia
- ASDP Indonesia Ferry
Banten.Viva.co.id - Berikut besaran rencana kenaikan tiket penyebrangan kapal di Indonesia, khususnya jalur yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry maupun pihak lainnya.
Rencana kenaikan tiket penyebrangan sebelumnya telah disetujui pada 18 Oktober 2024 oleh Budi Karya Sumadi, saat dia menjabat sebagai Menhub.
Kala itu, Surat Keputusan (SK) Menhub nomor KM 131 tahun 2024 tentang perubahan atas KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang pemberlakuannya 14 hari setelah ditandatanganinya KM tersebut, yaitu tanggal 1 November 2024.
"Dalam keputusan menteri tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi mengalami kenaikan rata-rata 5 persen pada 27 lintas penyeberangan," ujar Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, usai rapat di BPTD Banten, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kenaikan tarif penyebrangan dilakukan untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang masih kurang 31,8 persen, dibandingkan tarif yang berlaku.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, perwakilan konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
"Dengan adanya penyesuaian tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan, dikarenakan masih jauh dibandingkan perhitungan biaya yang ada, sehingga berharap dalam beberapa bulan kedepan dapat dilakukan penyesuaian kembali," terangnya.