Relawan Gibran Rakabuming Raka Syukuran Paska Putusan MK
- Yandi
Banten.Viva.co.id - Paska hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, relawan Gibran Rakabuming Raka, menggelar tasyakuran.
Mereka menggelar doa bersama dan santunan anak yatim, sebagai wujud syukur mereka, peluang putra sulung Jokowi maju sebagai cawapres terbuka lebar.
Baca Juga :
Kemarau Panjang Melanda Provinsi Banten, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang Salat Istisqa
Walikota Serang Endorse Putranya yang Maju Nyaleg DPRD Banten, Pengamat: Melanggar Aturan!
"Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," ujar Tirmiji Fadillah, koordinator Muda Banten Kreatif, Selasa, 17 Oktober 2023.