Relawan Gibran Rakabuming Raka Syukuran Paska Putusan MK

Syukuran relawan Gibran
Sumber :
  • Yandi

Banten.Viva.co.id - Paska hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, relawan Gibran Rakabuming Raka, menggelar tasyakuran.

Nekat Curi Dump Truk yang Parkir di Pinggir Jalan, Pria Asal Pandeglang Babak Belur Dihajar Massa

Mereka menggelar doa bersama dan santunan anak yatim, sebagai wujud syukur mereka, peluang putra sulung Jokowi maju sebagai cawapres terbuka lebar.

Baca Juga : 

Ngaku Masih Punya PR Realisasikan UU Ibukota Provinsi, Syafrudin Kembali Maju di Pilkada Kota Serang

Jadwal SIM Keliling di Serang

Kemarau Panjang Melanda Provinsi Banten, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang Salat Istisqa

Ada Acara Lain, Syafrudin Daftar Bacalon Walikota di PDIP Hanya Diwakilkan Tim, Ini Kata Ketua PDIP

Walikota Serang Endorse Putranya yang Maju Nyaleg DPRD Banten, Pengamat: Melanggar Aturan!

"Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," ujar Tirmiji Fadillah, koordinator Muda Banten Kreatif, Selasa, 17 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title