Mantri yang Suntik Mati Kades di Serang Dihukum 6 Tahun Penjara
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Sementara keadaan yang meringankan dikarenakan terdakwa telah berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa pun mengakui perbuatannya dan berterus terang serta merasa bersalah, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya karena membela kehormatan keluarganya, terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat di desa dan sekitarnya, ditambah adanya saksi yang mengaku tidak dipungut biaya saat berobat ke terdakwa, adanya surat permohonan keringanan dr masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hery.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakin PN Serang itu pun sempat meminta tanggapan kepada pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Pihak terdakwa menyatakan menerima vonis yang diberikan tersebut, namun pihak Jaksa Penuntut Umum memberikan jawaban untuk melakukan pikir-pikit terlebih dahulu atas vonis 6 tahun yang diberikan kepada terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, mantri Suhendi nekat menyuntik paksa Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir dengan cairan beracun lantaran terbakar api cemburu usai mengetahui korban telah berselingkuh dengan istrinya pada Minggu 12 Maret 2023 lalu di kediaman korban.