Jejak Tsunami Jadi Tema Utama Penetapan Ujung Kulon Jadi Geopark Nasional
Banten.viva.co.id- Ujung Kulon baru saja ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan geopark nasional.
Kawasan Geopark Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.
Geopark Nasional Ujung Kulon berbatasan dengan Selat Sunda di sebelah barat, Samudra Indonesia di sebelah selatan, Kabupaten Serang di sebelah utara, dan beberapa kecamatan lainnya di sebelah timur.
Geopark Nasional Ujung Kulon dengan total luas kawasan 1.245, 66 Km persegi menempati 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kedelapan kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Carita, Kecamatan Labuan, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Panimbang. Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Cimanggu, dan Kecamatan Sumur serta kepulauan di sekitarnya, termasuk kawasan perairan TNUK. Pulau-pulau tersebut diantaranya adalah Pulau Liwungan, Pulau Oar, Pulau Handeuleum, Pulau Peucang, serta Pulau Panaitan.
Akses utama menuju lokasi Geopark Nasional Ujung Kulon ditempuh melalui jalur darat, dimana dengan jarak tempuh dari Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten 160 km, sedangkan dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta berjarak ±155 km.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023.