Miris, Ditembak Berulang hingga Mati, Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Dijual Seharga Ratusan Juta
- Pixabay
Banten.viva.co.id –Miris, tewas diburu, cula Badak Jawa di Ujung Kulon Dijual seharga ratusan juta oleh pelaku.
Badak Jawa atau badak bercula satu tewas ditangan pemburu liar yang bernama Sunendi.
Saat ini Sunendi sudah menjadi terdakwa dan kasusnya pun telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Hal itu diketahui dari sistem penelusuran perkara PN Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.
Di mana sidang perdana terdakwa Sunendi digelar pada 18 April 2024 lalu.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Sunendi mulanya mendatangi rumah rekannya bernama Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Sunendi mendatangi Haris untuk mengajak melakukan perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sekitar bulan Mei 2022 silam.
Setelah itu, terdakwa Sunendi pun berangkat ke TNUK bersama 3 rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris dengan cara menyusuri jalan setapak ke daerah Citadahan yang merupakan kawasan TNUK.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa Sunendi yang membawa senjata api berhasil menemukan 1 ekor badak bercula satu.
Lalu, dari jarak sekitar 15 meter, terdakwa Sunendi pun langsung menembak satwa dilindungi tersebut ke bagian perut dan pantat hingga membuat sang badak tewas seketika.
Melihat badak sudah terkapar tak bernyawa, rekan terdakwa Sunendi bernama Haris langsung menyembelih leher badak tersebut dengan sebilah golok.
Kemudian, cula badak itu pun dipotong dengan gergaji dan dimasukan ke dalam sebuah kantong plastik.
Usai mendapatkan hasil buruannya, para pelaku pun kembali ke rumah terdakwa Sunendi.
Kemudian, cula badak dimasukan ke dalam ember berisi air dengan tujuan agar tulang yang menempel di cula badak bisa terlepas. Lalu, terdakwa Sunendi pun menyembunyikan cula badak itu di atas plafon rumah agar terkena sinar matahari.
Berselang beberapa hari, terdakwa Sunendi bergegas pergi ke Jakarta untuk menemui seorang penadah bernama Yogi dengan tujuan menjual cula badak yang telah diburunya.
Kepada Yogi, terdakwa Sunendi menawarkan cula badak itu seharga Rp300 juta. Namun, Yogi sempat bernegosiasi untuk menurunkan harga hingga terjadi kesepakatan diharga Rp280 juta.