Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat.
Sumber :
  • ahifni

Banten.viva.co.id – Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, 2 daerah di Provinsi Banten rawan terjadi pelanggaran saat Pilkada 2024 mendatang.

Resmi Dilantik, Berikut Daftar Anggota DPRD Banten 2024-2029 Berdasarkan Dapil

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat menyampaikan bahwa selain 2 daerah tersebut, terdapat 5 wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori rawan sedang, dan 1 wilayah kabupaten yang masuk kategori rawan rendah.

Menurut Ajat, 2 kabupaten yang masuk dalam kategori rawan tinggi tersebut antara lain Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Caleg Gagal Jadi Buronan Polda Banten, Polisi Mengaku Kesulitan

Sedangkan 5 wilayah hang masuk ke dalam kategori rawan sedang antara lain Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

"Satu daerah yang masuk dalam kategori rawan rendah adalah Kabupaten Tangerang," kata Ajat kepada awak media, Selasa 10 September 2024.

Muharram Ceria, PKB Santuni 4.444 Anak Yatim di Banten

Ajat menjelaskan bahwa Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam kategori rawan tinggi pelanggaran karena intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata, juga berulangnya kejadian pelanggaran dari Pemilu ke Pemilu.

"Jenis pelanggaran tertinggi untuk Pandeglang yang intensitasnya berulang itu pelanggaran netarlitas ASN," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title