Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat.
Sumber :
  • ahifni

Banten.viva.co.id – Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, 2 daerah di Provinsi Banten rawan terjadi pelanggaran saat Pilkada 2024 mendatang.

Masjid HIPMI Pertama di Indonesia Resmi Berdiri di Kabupaten Lebak

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat menyampaikan bahwa selain 2 daerah tersebut, terdapat 5 wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori rawan sedang, dan 1 wilayah kabupaten yang masuk kategori rawan rendah.

Menurut Ajat, 2 kabupaten yang masuk dalam kategori rawan tinggi tersebut antara lain Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Sedangkan 5 wilayah hang masuk ke dalam kategori rawan sedang antara lain Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

"Satu daerah yang masuk dalam kategori rawan rendah adalah Kabupaten Tangerang," kata Ajat kepada awak media, Selasa 10 September 2024.

DPK Provinsi Banten Pertahankan Akreditasi A dari Perpustakaan Nasional

Ajat menjelaskan bahwa Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam kategori rawan tinggi pelanggaran karena intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata, juga berulangnya kejadian pelanggaran dari Pemilu ke Pemilu.

"Jenis pelanggaran tertinggi untuk Pandeglang yang intensitasnya berulang itu pelanggaran netarlitas ASN," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title