Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat.
Sumber :
  • ahifni

Banten.viva.co.id – Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, 2 daerah di Provinsi Banten rawan terjadi pelanggaran saat Pilkada 2024 mendatang.

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat menyampaikan bahwa selain 2 daerah tersebut, terdapat 5 wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori rawan sedang, dan 1 wilayah kabupaten yang masuk kategori rawan rendah.

Menurut Ajat, 2 kabupaten yang masuk dalam kategori rawan tinggi tersebut antara lain Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Sedangkan 5 wilayah hang masuk ke dalam kategori rawan sedang antara lain Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

"Satu daerah yang masuk dalam kategori rawan rendah adalah Kabupaten Tangerang," kata Ajat kepada awak media, Selasa 10 September 2024.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Ajat menjelaskan bahwa Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam kategori rawan tinggi pelanggaran karena intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata, juga berulangnya kejadian pelanggaran dari Pemilu ke Pemilu.

"Jenis pelanggaran tertinggi untuk Pandeglang yang intensitasnya berulang itu pelanggaran netarlitas ASN," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title