Putusan Bebas, SEMA 4/2026, dan Bara’ah al-Dzimmah
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2026 menegaskan kembali posisi putusan bebas dalam sistem hukum acara pidana nasional. SEMA yang ditetapkan 19 Agustus 2026 dan mencabut SEMA No. 8/2011 itu memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Kehadirannya perlu dibaca dalam konteks berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, UU No. 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026.
Perubahan tersebut penting karena konstruksi KUHAP baru tidak dapat lagi dibaca dengan semata-mata mengacu pada KUHAP 1981. Dalam KUHAP lama, Pasal 67 mengecualikan putusan bebas dari banding, sedangkan Pasal 244 pada awalnya mengecualikan putusan bebas dari kasasi. Namun, Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sejak itu, putusan bebas dapat menjadi objek kasasi dalam praktik.
KUHAP Nasional mengubah konstruksi tersebut. SEMA 4/2026 menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan ini sekaligus harus dibedakan dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Dalam putusan bebas, dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Perbedaan ini menentukan rezim upaya hukum yang tersedia.
Dari perspektif fiqh jinayah, finalitas putusan bebas mempunyai relevansi kuat dengan prinsip "al-ashlu bara’atu al-dzimmah": pada dasarnya seseorang terbebas dari tanggungan sampai terdapat dasar yang sah untuk membebaninya. Prinsip ini memang tidak identik dengan asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana modern, tetapi memiliki titik temu yang jelas: seseorang tidak boleh dibebani pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian yang memadai.
Dalam kerangka tersebut, beban pembuktian berada pada pihak yang mendakwakan. Terdakwa tidak dibebani kewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah. Ketika pengadilan menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas bukanlah hadiah kepada terdakwa, melainkan konsekuensi hukum dari kegagalan membuktikan dasar pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, finalitas putusan bebas bukan semata persoalan efisiensi peradilan. Ia merupakan batas terhadap kekuasaan negara untuk terus mempertahankan seseorang dalam proses pidana setelah pengadilan menyatakan dakwaan tidak terbukti. Dalam perspektif "bara’ah al-dzimmah", hukum harus mengembalikan seseorang kepada keadaan bebas dari tanggungan pidana ketika dasar pembebanan tersebut tidak terbukti.