Kasus Cerai Melonjak Diputus Verstek, Siapa Menjamin Nafkah Anak?
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Perceraian sering dianggap sebagai akhir dari sebuah konflik rumah tangga. Putusan pengadilan dibacakan, perkawinan dinyatakan putus, lalu masing-masing pihak melanjutkan kehidupannya. Namun, bagi anak, perceraian bukanlah akhir. Justru setelah palu hakim diketukkan, persoalan baru dimulai: siapa yang memastikan anak tetap mendapatkan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika perceraian diputus secara verstek—putusan yang dijatuhkan ketika tergugat atau termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Fenomena verstek dalam perkara perceraian bukan perkara kecil. Data pada sejumlah pengadilan agama menunjukkan proporsinya cukup tinggi. Di Pengadilan Agama Magetan, misalnya, dari 635 perkara perceraian pada 2022, sebanyak 254 perkara atau sekitar 40 persen diputus secara verstek. Dari perkara verstek tersebut, 178 perkara atau sekitar 70 persen merupakan cerai gugat, yakni perkara yang diajukan istri terhadap suami. Di Pengadilan Agama Muara Bungo, angka verstek bahkan pernah mencapai 87 persen. Angka ini tentu menarik perhatian, sekalipun tidak boleh dibaca sebagai angka nasional.
Skalanya menjadi lebih besar jika melihat keseluruhan perkara perceraian. Sepanjang 2024, lingkungan peradilan agama menangani 359.496 perkara cerai gugat dan 108.144 perkara cerai talak. Artinya, perceraian bukan lagi fenomena yang dapat dipandang sebagai persoalan privat semata. Ia merupakan persoalan sosial dengan konsekuensi hukum yang luas, terutama bagi anak. Apalagi dalam kasus perceraian di pengadilan lebih banyak tidak disertakan masalah hak nafkah anak.
Di sinilah verstek perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar mekanisme hukum acara. Ketidakhadiran seorang suami dalam persidangan tidak boleh diterjemahkan sebagai ketidakhadiran tanggung jawabnya sebagai ayah. Putusan verstek memang dapat mengakhiri perkawinan tanpa kehadiran pihak tergugat atau termohon, tetapi perceraian tidak pernah menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak.
Masalahnya, ketika ayah tidak hadir dalam persidangan, bagaimana hakim memperoleh gambaran yang memadai mengenai kemampuan ekonominya? Berapa penghasilannya? Apa saja tanggungannya? Berapa kebutuhan riil anak? Apakah ia mempunyai pekerjaan tetap atau justru tidak mempunyai penghasilan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting ketika hakim harus menentukan nafkah anak.