Ribuan PPPK Masuk, BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Demi Perkuat Pengawasan ASN
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersiap melakukan perubahan struktur organisasi dengan menambah satu bidang baru. Langkah tersebut menjadi respons atas meningkatnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah mengangkat sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penambahan bidang dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena beban kerja BKPSDM terus bertambah. Jika sebelumnya instansi tersebut hanya memiliki tiga bidang, ke depan struktur organisasi akan diperkuat menjadi empat bidang agar pelayanan kepegawaian berjalan lebih optimal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan penyesuaian organisasi telah disusun sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, peningkatan jumlah ASN membuat pengelolaan sumber daya manusia pemerintah menjadi semakin kompleks.
"Penambahan bidang ini dilakukan karena jumlah pegawai terus bertambah. Kami membutuhkan penguatan dalam pengawasan, pembinaan, hingga pengembangan kompetensi ASN," kata Iskandar, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum rekrutmen PPPK dilaksanakan, jumlah ASN yang dikelola BKPSDM masih berada di bawah 10 ribu orang. Kini, setelah sekitar 2.000 PPPK resmi bergabung, tanggung jawab lembaga tersebut meningkat secara signifikan.
Beban kerja yang bertambah tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. BKPSDM juga harus memastikan seluruh ASN memperoleh pembinaan, peningkatan kompetensi, evaluasi kinerja, hingga pendampingan karier secara berkelanjutan.
Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Serang. Setiap ASN didorong mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi agar mampu meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kapasitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memperkuat kualitas pegawai, BKPSDM juga terus mempersiapkan penerapan sistem manajemen talenta ASN. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan menempatkan ASN sesuai kompetensi, potensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Sebagai bagian dari tahapan implementasi, Pemerintah Kabupaten Serang dijadwalkan mempresentasikan kesiapan penerapan manajemen talenta pada 7 Juli 2026 di Bandung. Presentasi tersebut akan menjadi salah satu tahapan evaluasi pemerintah pusat terhadap kesiapan daerah dalam menerapkan sistem tersebut.
Iskandar optimistis Kabupaten Serang telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang ditetapkan. Digitalisasi data kepegawaian telah berjalan dengan baik, bahkan tingkat kelengkapan data disebut telah melampaui 50 persen.