Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap Polres Bandara Soetta

Tersangka penyelundupan narkotika saat digiring anggota Polres Bandara Soetta
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,974 kilogram.

img_title Dikendalikan Avatar, Polres Bandara Tangkap Seorang Wanita di Indekos Usai Jadi Penerima Sabu

Dalam pengungkapanya, seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF dan satu tersangka lainnya inisial TC ditangkap di Terminal 2E, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Ada dua tersangka yang kami tangkap, perannya sebagai kurir. Mereka berupaya menyelundupkan narkotika dengan modus membawa dalam koper," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, Senin, 15 Juni 2026.

img_title BNN Bongkar Gudang Narkotika 3,3 Ton, Komisi 3 DPR RI Bakal Perkuat Badan Narkotika Nasional

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, kasus ini bermula dari hasil pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026.

Petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan seorang perempuan berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

img_title Mulai 1 Juli, Layanan Umrah Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta

"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," jelasnya.

Sabu tersebut kemudian dibawa oleh tersangka TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah beristirahat semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.

Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Tangerang, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.

Kemudian, Sabtu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika dalam koper mereka.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Saat itu, keduanya sedang menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB. Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka.

Dari koper warna silver milik TC ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram, sehingga total mencapai 1,987 kilogram.

Halaman Selanjutnya
img_title