IMB Resmi Diganti PBG, Bupati Zakiyah: BKPSDM Harus Naik Tipe Demi Percepat Layanan ASN dan Investasi

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian ialah penyesuaian regulasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta peningkatan status Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi organisasi perangkat daerah tipe A.

img_title Potensi Pajak Bangunan Belum Maksimal, Bapenda Tangsel Lakukan Integrasi Data

 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat. 

img_title Bonus Juara 50 Persen, Bupati Serang Bidik Gelar Juara Umum MTQ Banten 2026, Kafilah Diguyur Hadiah hingga Puluhan Juta

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan aturan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif sekaligus mampu mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Serang.

img_title DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Capai Rp125,7 Miliar

 

"Kalau mengenai PBG memang ada perubahan. Dulu namanya IMB, sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Karena itu harus kita usulkan menjadi peraturan daerah agar pelayanan publik semakin optimal sekaligus mendukung investasi di Kabupaten Serang," ujar Ratu Rachmatuzakiyah usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026).

 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga akan menyusun tata laksana sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Aturan itu diharapkan mampu mempercepat proses perizinan sehingga masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung.

 

Selain membahas perubahan regulasi PBG, Pemerintah Kabupaten Serang turut mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD. Raperda pertama berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

Menurut Bupati Zakiyah, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

"Raperda pertama mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Itu merupakan amanat undang-undang yang memang harus dilaksanakan," katanya.

 

Sementara itu, Raperda kedua mengatur perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Penyesuaian dilakukan sebagai respons atas meningkatnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa tahun terakhir.

 

Ratu Zakiyah mengungkapkan jumlah ASN di Kabupaten Serang mengalami kenaikan sekitar 57 persen. Peningkatan itu berasal dari bertambahnya pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Halaman Selanjutnya
img_title