Jonathan Latumahina Teriakan 'Siu' Ala Cristiano Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Jonathan Latumahina saat menghadiri persidangan Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Viva.co.id/M. Ali Wafa

BantenJonathan Latumahina yang juga merupakan ayah dari David Ozora berteriak 'siu' ala Cristiano Ronaldo saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo pada Kamis 7 September 2023.

Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang

Hal itu dilakukan Jonathan saat turut hadir dalam sidang vonis Mario Dandy Satriyo atas dakwaan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora hingga mengalami koma beberapa waktu lalu.

Jonathan yang menunggu Mario Dandy Satriyo keluar dari ruang sidang langsung meneriakan 'siu' tepat di hadapan muka Mario Dandy yang turut dikawal oleh sejumlah petugas.

PN Cikarang Diminta Objektif Tangani Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan

"Siuuuu", teriak Jonathan Latumahina usai persidangan dikutip dari viva.co.id, Kamis 7 September 2023.

Meski mengaku bersyukur atas vonis yang diberikan terhadap Mario Dandy Satriyo, namun Jonathan mengaku dirinya belum merasa vonis tersebut belum sebanding dengan apa yang telah menimpa anaknya, David Ozora.

Masih Inget Rozy Zay yang Selingkuh dengan Mertuanya? Kini Telah Divonis 9 Bulan Penjara

Untuk itu, ia pun mengaku akan melakukan upaya hukum bila vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Mario Dandy Satriyo belum memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

"Kita harapannya vonis maksimal, dan alhamdulilah kedua terdakwa divonis maksimal. Jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan, karena dibuja peluang untuk tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ungkap Jonathan.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy sendiri dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Dalam persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan berat berencana yang dilakukannya.

"Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdapat hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy lantaran merupakan hal sadis dan kejam. 

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim Alimin.

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora. 

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim ketua Alimin Ribut.

Adapun, biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ialah sebesar Rp 25 miliar lebih.

 "Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar," tukasnya.