Penjaga Kambing Yang Membela Diri Dijadikan Tersangka, Polisi Kalim Sesuai SOP

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto
Sumber :
  • Polresta Serkot

Banten.Viva.co.id - Penjaga kambing yang membela diri dijadikan tersangka oleh polisi. Polresta Serkot mengaku hal itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan secara profesional.

Ingin Dua Periode jadi Walikota Syafrudin Lakukan PDKT dan Ngebet Pengen Diusung Nasdem

Penjaga kambing Muhyani, dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan Waldi, si maling, tewas di persawahan. Sebelum menetapkan tersangka dan menerapkan pasal tersebut, Satreskrim Polresta Serkot telah memeriksa sejumlah saksi hingga berkonsultasi dengan Kejari Serang, dalam penanganan kasus tersebut.

"Kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Desember 2023.

Caleg Terpilih Golkar dari Palka Kawal Andika Hazrumy Serahkan Formulir Pendaftaran ke PDIP

Menurut Kombes Pol Sofwan Hermanto, tersangka Muhyani yang menusuk maling, tidak masuk dalam kategori pembelaan diri. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi ahli.

"Menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan," terangnya.

Mantap Maju Pilkada Kota Serang 2024, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Banten Daftar Penjaringan di PKB

Karena dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri, Muhyani tidak di tahan, meski sudah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Serang dan tengah menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Halaman Selanjutnya
img_title