Penjaga Kambing Yang Membela Diri Dijadikan Tersangka, Polisi Kalim Sesuai SOP
- Polresta Serkot
Kapolresta Serkot menerangkan bahwa status tersangka belum menentukan Muhyani bersalah. Karena hakim lah nantinya yang akan memutuskan.
"Pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum. Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri," jelasnya.
Kronologis Kejadian Maling Kambing
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 wib. Saat itu, maling W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Keduanya berniat mencuri kambing yang dijaga oleh Mahyuni. Sekitar pukul 03.30 wib, W masuk kedalam kandang, sedangkan temannya, P, menunggu diluar sembari mengawasi keadaan.
Saat berada di dalam kandang, maling W menginjak tali jebakan yang dibuat oleh Mahyuni. Dia tetap melanjutkan aksinya menangkap hewan ternak yang berada di areal persawahan itu.