Jonathan Latumahina Teriakan 'Siu' Ala Cristiano Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
- Viva.co.id/M. Ali Wafa
Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim ketua Alimin Ribut.
Adapun, biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ialah sebesar Rp 25 miliar lebih.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar," tukasnya.