Jonathan Latumahina Teriakan 'Siu' Ala Cristiano Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
- Viva.co.id/M. Ali Wafa
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy sendiri dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan berat berencana yang dilakukannya.
"Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdapat hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy lantaran merupakan hal sadis dan kejam.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim Alimin.