Mantri yang Suntik Mati Kades di Serang Dihukum 6 Tahun Penjara

Sidang vonis mantri pelaku suntik mati kades di Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Suhendi, seorang mantri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang karena telah membunuh dengan suntikan beracun seorang Kepala Desa Curuggoong di Kabupaten Serang, Salamunasir (40).

CEO PT CGT Klarifikasi Soal Kegiatan Sosialisasi Berbayar Kades se-Lebak

Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis 12 Oktober 2023, majelis hakim membebaskan terdakwa Suhendi dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum mengenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa terdakwa Suhendi terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Salamunasir sesuai dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dari Jaksa Penuntut Umum.

Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendu bin H. Abdul Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadi dari dakwaan primer tersebut. Menyatakan terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Serang Hery Cahyono dalam persidangan.

Vonis 6 tahun yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Suhendi itu diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa Suhendi dihukum 9 tahun penjara.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Pada kesempatan itu, majelis hakim turut membeberkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan sehingga terdakwa Suhendi dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Di mana keadaan yang memberatkan seperti yang disampaikan majelis hakim lantaran perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Salamunasir kehilangan nyawa dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga saksi korban Salamunasir.

Halaman Selanjutnya
img_title