Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Tangerang Dihukum Seumur Hidup

Kades di Tangerang terjerat korupsi
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Resmikan Gerai Pelayanan Publik di Pasar Intermoda BSD, Bupati Tangerang Wanti-Wanti Soal Pungli

Aksi korupsi itu dilakukan tersangka Ahmad Hudori saat ia menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 hingga 2019 lalu. Di mana, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Desa dengan nilai Rp2,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dalam tindakan tersebut, tersangka menggunakan modus memalsukan bukti bon dan setoran fiktif.

Aksi Duta Sheila On 7 Ikut Tren Velocity Ala GenZ : Pakai Intro Lagu Bila Kau tak Disampingku

"Tersangka ini modusnya memalsukan bukti bon, lalu setoran fiktif hingga mark up laporan dana. Sehingga, total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp2,5 miliar," katanya saat konferensi pers di Polresta Tangerang.

Lanjut dia, uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan hiburan malam.

Susul Kadis, Mantan Staf DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp75,9 Miliar

"Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita jam tangan berbagai merk yang dibeli dari hasil korupsi dana desa, lalu buku tabungan dan Surat Keputusan atau SK sebagai kepala desa.

Halaman Selanjutnya
img_title