Diminta Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Kades Lontar Minta 4 Staf Ikut Tanggung Jawab
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang juga terdakwa kasus korupsi dana desa, Aklani bakal meminta pertanggungjawaban 4 orang stafnya untuk ikut membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165 yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 13 November 2023 malam.
Disampaikan kuasa hukum Aklani, Tenggar, kliennya aka berusaha untuk mengembalikan uang dana desa yang telah dikorupsi sebesar Rp988.420.165 agar bisa meringankan hukuman, termasuk meminta kepada 4 staf Desa Lontar ikut bertanggungjawab karena bersama-sama menikmati uang korupsi tersebut.
"Ya untuk pengembalian akan kita usahakan, karena baru Rp198 juta ya, nanti kita usahakan, ada waktu dari jaksa selama 1 bulan. Dan untuk staf-staf (Desa Lontar) yang kemarin 4 orang itu, kita akan meminta kepada mereka untuk bertanggungjawab juga karena mereka ikut menikmati hasil dari (korupsi) dana desa tersebut yang buat karaoke-karaoke itu," ungkap Tenggar kepada awak media, Senin 13 November 2023 malam.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu, terdakwa Aklani mengaku telah menggunakan uang hasil korupsi Dana Desa Lontar tahun anggaran 2020 sebesar Rp988.420.165 untuk karaoke dan nyawer para perempuan pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra menanyakan prihal digunakan untuk apa uang hasil korupsi dana desa yang mencapai hampir Rp1 miliar tersebut.
"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini di kemanakan?," tanya Dedy.
"Kalau saya merasa buat pribadi ada, staf merasakan semua yang namanya duit. Malu ngucapinnya, kalau saya pakai Rp257 juta buat hiburan dengan staf-staf, karaoke Yang Mulia, nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari terus. Ya mungkin ditotal (sebesar yang dikorupsi). Nyawer tiap hari ada Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," jawab terdakwa Aklani kepada Majelis Hakim PN Serang.