Diminta Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Kades Lontar Minta 4 Staf Ikut Tanggung Jawab

Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.

CEO PT CGT Klarifikasi Soal Kegiatan Sosialisasi Berbayar Kades se-Lebak

Dalam kesempatan itu pun, Subardi menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Aklani sebelum pihaknya menetapkan tuntutan selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta tersebut.

"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp988.420.165. Kemudian yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sangat menyesal da mengakui segala perbuatannya, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274 melalui saksi Mumu Muhidin," kata Subardi.

Bahrul Ulum Terpilih Kembali Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang di Periode Keduanya