Diminta Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Kades Lontar Minta 4 Staf Ikut Tanggung Jawab
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin 13 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta diminta mengembalikan seluruh uang dana desa yang telah digunakannya untuk karaoke dan nyawer ladies club (LC) di tempat hiburan malam di Cilegon.
Salah satu JPU, Subardi mengatakan, pihaknya berkesimpulan dan meminta Majelis Hakim PN Serang untuk menyatakan perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan. Dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU, Subardi dalam persidangan.
Tak hanya itu, Subardi pun menuntut agar Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165.
Namun, lanjut Subardi, lantaran pihak terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274, maka terdakwa Aklani pun hanya diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.
Untuk itu, disampaikan Subardi, Majelis Hakim PN Serang pun harus mengeluarkan surat perintah penyitaan harta benda milik terdakwa Aklani bila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.