Diminta Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Kades Lontar Minta 4 Staf Ikut Tanggung Jawab
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang juga terdakwa kasus korupsi dana desa, Aklani bakal meminta pertanggungjawaban 4 orang stafnya untuk ikut membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165 yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 13 November 2023 malam.
Disampaikan kuasa hukum Aklani, Tenggar, kliennya aka berusaha untuk mengembalikan uang dana desa yang telah dikorupsi sebesar Rp988.420.165 agar bisa meringankan hukuman, termasuk meminta kepada 4 staf Desa Lontar ikut bertanggungjawab karena bersama-sama menikmati uang korupsi tersebut.
"Ya untuk pengembalian akan kita usahakan, karena baru Rp198 juta ya, nanti kita usahakan, ada waktu dari jaksa selama 1 bulan. Dan untuk staf-staf (Desa Lontar) yang kemarin 4 orang itu, kita akan meminta kepada mereka untuk bertanggungjawab juga karena mereka ikut menikmati hasil dari (korupsi) dana desa tersebut yang buat karaoke-karaoke itu," ungkap Tenggar kepada awak media, Senin 13 November 2023 malam.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu, terdakwa Aklani mengaku telah menggunakan uang hasil korupsi Dana Desa Lontar tahun anggaran 2020 sebesar Rp988.420.165 untuk karaoke dan nyawer para perempuan pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra menanyakan prihal digunakan untuk apa uang hasil korupsi dana desa yang mencapai hampir Rp1 miliar tersebut.
"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini di kemanakan?," tanya Dedy.
"Kalau saya merasa buat pribadi ada, staf merasakan semua yang namanya duit. Malu ngucapinnya, kalau saya pakai Rp257 juta buat hiburan dengan staf-staf, karaoke Yang Mulia, nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari terus. Ya mungkin ditotal (sebesar yang dikorupsi). Nyawer tiap hari ada Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," jawab terdakwa Aklani kepada Majelis Hakim PN Serang.
Diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin 13 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta diminta mengembalikan seluruh uang dana desa yang telah digunakannya untuk karaoke dan nyawer ladies club (LC) di tempat hiburan malam di Cilegon.
Salah satu JPU, Subardi mengatakan, pihaknya berkesimpulan dan meminta Majelis Hakim PN Serang untuk menyatakan perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan. Dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU, Subardi dalam persidangan.
Tak hanya itu, Subardi pun menuntut agar Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165.
Namun, lanjut Subardi, lantaran pihak terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274, maka terdakwa Aklani pun hanya diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.
Untuk itu, disampaikan Subardi, Majelis Hakim PN Serang pun harus mengeluarkan surat perintah penyitaan harta benda milik terdakwa Aklani bila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.
"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.
Dalam kesempatan itu pun, Subardi menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Aklani sebelum pihaknya menetapkan tuntutan selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta tersebut.
"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp988.420.165. Kemudian yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sangat menyesal da mengakui segala perbuatannya, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274 melalui saksi Mumu Muhidin," kata Subardi.