Pasal Suap Tak Dicantumkan dalam Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Sandera Ketua MA
Banten.viva.co.id – Kejaksaan Agung disorot tajam atas tidak dicantumkannya pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan terdakwa Zarof Ricar.
Padahal, barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra menilai ada indikasi kuat terjadi permainan hukum dan penyalahgunaan wewenunag oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, surat dakwaan Zarof Ricar sengaja dibuat tidak lengkap untuk menyelamatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) dan beberapa hakim agung.
"Barang bukti uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sangat jelas mengarah pada dugaan suap. Aneh jika jaksa hanya mendakwa dengan gratifikasi," ujarnya.
"Zarof Ricar bukan pejabat berwenang memutus perkara, sehingga jelas dia berperan sebagai perantara suap," ungkap Azmi dalam Dialog Publik di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Azmi menyebut, saat penggeledahan di rumah Zarof ditemukan catatan mencurigakan seperti Titipan Lisa, Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024, Pak Kuatkan PN, dan Perkara Sugar Group Rp200 miliar.
Catatan tersebut diduga kuat terkait dengan pemberian suap dalam perkara sengketa antara PT Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC).
Meski demikian, Jampidsus Febrie Adriansyah justru terkesan mengabaikan fakta tersebut.
Febrie bahkan berdalih tidak semua nama yang disebut tersangka harus diperiksa.
Menurut Azmi, alasan tersebut tidak masuk akal dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Jaksa jelas tahu Pasal 143 KUHAP mewajibkan dakwaan dibuat lengkap dan jelas. Jika hal ini tidak dipatuhi, Jampidsus bisa dikenai Pasal 412 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang," tegas Azmi.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga pencoretan pasal suap dalam dakwaan Zarof merupakan strategi untuk melindungi pihak-pihak yang diduga memberikan suap.
Tujuan akhirnya adalah menyandera Ketua MA, Soltoni Mohdally, serta hakim agung lainnya agar tunduk pada kepentingan tertentu.
"Penyidikan kasus Zarof ini penuh kejanggalan. Kejaksaan Agung diduga sengaja tidak mencantumkan pasal suap untuk mengamankan pihak pemberi suap sekaligus menekan Ketua MA," jelas Sugeng.
Ia juga menyoroti perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diputus hakim agung Syamsul Maarif dalam waktu sangat singkat, hanya 29 hari.
Padahal, berkas perkaranya setebal tiga meter. Hal tersebut diduga kuat berkaitan dengan aliran uang suap yang berasal dari PT Sugar Group Company.
Menurutnya tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan memang mencurigakan.
Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan media, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 milyar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk.
Dimana hal itu telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, perkara PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah.
Dimana pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC Dkk.
Pihak SGC Dkk kemudian melakukan perlawanan, dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, dengan obyek yang sama Gunawan Yusuf Dkk mendaftarkan kembali gugatan baru.
Kini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI, sebagaimana perkara No. 1363 PK/Pdt/2024, No. 1364 PK/Pdt/2024 dan No. 1362 PK/Pdt/2024, yang diduga dengan bertumpu pada kekuatan uang suap, melalui perantara Zarof Ricar.
Itu sebabnya tak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI.
Total jumlah uang suap seluruhnya yang digelontorkan oleh PT Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp200 milyar.
Sebelumnya diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT. Sugar Group Company.
Perkata itu teregister dengan No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai fantastis serta indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan dan peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.