Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Peran Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar

Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Zarof Ricar, terus mengundang perhatian publik. 

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak Sugar Group Company (SGC).

Terutama terkait dugaan suap Rp200 miliar dalam sengketa perdata dengan Marubeni Corporation (MC).

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Rudyanto mengkritik lambannya penanganan kasus ini meskipun sudah berjalan sejak Oktober 2024. 

"Zarof Ricar sudah mengaku menerima uang dari Sugar Group. Tapi, penyidik belum mendalami pengakuan itu. Ada apa?" tegas Rudianto, Kamis 16 Januari 2025. 

Sumber Uang Suap Rp920 Milyar Zarof Ricar Terungkap, Rp200 Milyar Diduga Dari Kasus Perdata Sugar Group Company

Penggeledahan di rumah Zarof Ricar pada Oktober 2024 menemukan uang tunai Rp920 miliar, emas batangan 51 kilogram, dan dokumen terkait. 

Salah satu dokumen mencatat “Perkara Sugar Group Rp200 miliar,” yang diduga digunakan untuk menyuap hakim agung. 

Halaman Selanjutnya
img_title