Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka
- Polda Banten
Banten.Viva.co.id - Palsukan surat tanah, Kepala Desa (Kades) Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, ditangkap Polda Banten. Pelaku berinisial AD (65), telah melakukan aksinya sejak 2018 silam. Dia tak sendiri, juga mengajak temannya, HH (42) untuk melakukan kejahatan tersebut.
Awal mula kejadian, pelapor yang merupakan ahli waris dari Safei bin Duradjak, memiliki sebidang tanah di Blok 015 Persil 163, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, seluas 3.942 M2.
Kemudian di tahun 2018, tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor tersebut kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan kepada UP seluas 400 M2 seharga Rp 24 juta.
Penjualan yang dilakukan oleh tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik tanah.
Pada tahun 2020 untuk melegalkan perbuatannya tersebut, tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani, yang kemudian tersangka AD telah menandatangani, mengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di kantor desa.
Setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh AD, selanjutnya dokumen atau warkah tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap Bidang tanah tersebut, sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradja, berubah menjadi nama tersangka HH.
"Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian," ujar Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin, 18 November 2024.