Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

Kades Bojong Catang Jadi Tersangka di Polda Banten.
Sumber :
  • Polda Banten

Sejumlah barang bukti ikut disita Polda Banten, seperti surat pajak PBB, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bojong Catang tanggal 20 Februari 2020, surat pernyataan belum pernah jual tertanggal 20 Februari 2020, surat pernyataan menjual/hibah tertanggal 20 Februari 2020. 

Debat Calon Bupati Serang, Lawan Dampak Buruk Internet, Andika Hazrumy Perkuat Pendidikan Agama

Kemudian ada kwitansi penyerahan uang sebesar Rp13,5 juta tertanggal 02 Maret 2019 untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 M2 di Blok 15 di Kampung Pabuaran, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang ditandatangani oleh Hikmatul Huda.

Selanjutnya peran tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor kepada pihak lain, tanpa seizin dan sepengetahuan yang berhak atas bidang tanah tersebut, mengajukan permohonan mutasi balik nama SPPT ke Badan Pendapatan Daerah Kabupayen Serang terhadap bidang tanah tersebut.

Debat Pilkada Kabupaten Serang, Cabup Andika Hazrumy Sebut akan Optimalisasi Pelayanan Digital

Peran tersangka AD, selaku Kepala Desa Bojong Catang, membuat surat keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kemudian menandatangani, mengesahkan dan melegalkan dokumen atau warkah yang selanjutnya digunakan oleh tersangka Hikmatul Huda bun Artawijahar untuk pengajuan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap bidang tanah tersebut

"Mendapatkan keuntungan dengan menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seijin yang berhak, merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya," tuturnya.

Polres Serang Ubah Lahan Tidur 10 Hektar Jadi Padang Jagung

Berkas para tersangka kemudian diserahkan ke pengadilan tipikor Serang untuk disidangkan. Jika terbukti dipersidangan, Kades Bojong Catang bakal dikenakan penjara selama empat tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tegasnya.