Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

Kades Bojong Catang Jadi Tersangka di Polda Banten.
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Palsukan surat tanah, Kepala Desa (Kades) Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, ditangkap Polda Banten. Pelaku berinisial AD (65), telah melakukan aksinya sejak 2018 silam. Dia tak sendiri, juga mengajak temannya, HH (42) untuk melakukan kejahatan tersebut.

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Akan Berantas Calo Tenaga Kerja, Siapkan Posko Pengaduan di Kabupaten Serang

 

Awal mula kejadian, pelapor yang merupakan ahli waris dari Safei bin Duradjak, memiliki sebidang tanah di Blok 015 Persil 163, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, seluas 3.942 M2.

Suporter Sepak Bola Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah di Pilkada Serentak 2024

 

Kemudian di tahun 2018, tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor tersebut kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan kepada UP seluas 400 M2 seharga Rp 24 juta.

Diduga Pegawainya Kumpulkan KTP Warga untuk Dukung Paslon, Ini Kata Kepala Kemenag Kabupaten Serang

 

Penjualan yang dilakukan oleh tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik tanah.

 

Pada tahun 2020 untuk melegalkan perbuatannya tersebut, tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani, yang kemudian tersangka AD telah menandatangani, mengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di kantor desa.

 

Setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh AD, selanjutnya dokumen atau warkah tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap Bidang tanah tersebut, sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradja, berubah menjadi nama tersangka HH.

 

"Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian," ujar Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin, 18 November 2024.

 

Sejumlah barang bukti ikut disita Polda Banten, seperti surat pajak PBB, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bojong Catang tanggal 20 Februari 2020, surat pernyataan belum pernah jual tertanggal 20 Februari 2020, surat pernyataan menjual/hibah tertanggal 20 Februari 2020. 

 

Kemudian ada kwitansi penyerahan uang sebesar Rp13,5 juta tertanggal 02 Maret 2019 untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 M2 di Blok 15 di Kampung Pabuaran, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang ditandatangani oleh Hikmatul Huda.

 

Selanjutnya peran tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor kepada pihak lain, tanpa seizin dan sepengetahuan yang berhak atas bidang tanah tersebut, mengajukan permohonan mutasi balik nama SPPT ke Badan Pendapatan Daerah Kabupayen Serang terhadap bidang tanah tersebut.

 

Peran tersangka AD, selaku Kepala Desa Bojong Catang, membuat surat keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kemudian menandatangani, mengesahkan dan melegalkan dokumen atau warkah yang selanjutnya digunakan oleh tersangka Hikmatul Huda bun Artawijahar untuk pengajuan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap bidang tanah tersebut

 

"Mendapatkan keuntungan dengan menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seijin yang berhak, merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya," tuturnya.

 

Berkas para tersangka kemudian diserahkan ke pengadilan tipikor Serang untuk disidangkan. Jika terbukti dipersidangan, Kades Bojong Catang bakal dikenakan penjara selama empat tahun.

 

"Tersangka dikenakan Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tegasnya.