Bawaslu Banten Soroti Pelanggaran Pemilu dari Netralitas ASN hingga Kasus Kepala Desa

Bawaslu Banten
Sumber :

Banten.viva.co.id –Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, menegaskan pentingnya pengawasan intensif pada sejumlah tahapan krusial menjelang Pemilu 2024. 

Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten Karena Dianggap Tidak Netral

Fokus utama pengawasan meliputi kampanye di media massa, logistik terutama surat suara, serta validitas daftar pemilih. 

Selain itu, Bawaslu juga menangani berbagai laporan pelanggaran administrasi, etik, hingga pidana pemilu.

Ade Sumardi Bisa Gagal Maju di Pilgub Banten 2024

Netralitas ASN Jadi Sorotan

Salah satu isu utama yang ditangani adalah netralitas ASN. 

Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Bawaslu mencatat ada tujuh laporan terkait pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota, termasuk Cilegon, Pandeglang, dan Tangerang.

Laporan tersebut telah diteruskan ke BKN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.

Sementara itu, Badrul Munir, anggota Bawaslu Banten, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat dan hasil pengawasan menghasilkan 109 kasus, dengan 68 laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. 

Sebanyak 40 laporan lainnya tidak diregister karena melewati batas waktu atau uraian laporan tidak jelas. Meski begitu, Bawaslu tetap menelusuri informasi awal dari laporan tersebut.

Dari total kasus yang masuk, 12 diregister, dengan lima di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran. Berikut beberapa jenis kasus yang ditangani:

- Cilegon: Kasus perusakan APK (alat peraga kampanye) sudah memasuki tahap persidangan, dengan putusan akan dibacakan besok.

- Kabupaten Tangerang: Kepala desa diduga menguntungkan salah satu paslon, kasus ini telah diteruskan ke SPKT Polres Tangerang.

- Banten: Satu kasus pidana melibatkan kepala desa yang hadir dalam debat paslon. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, sementara kasus lain dihentikan karena batas waktu pemenuhan dokumen tidak terpenuhi.

Dari total 69 kasus yang diawasi di kabupaten/kota, 27 dikategorikan sebagai pelanggaran, sementara 42 kasus tidak memenuhi kriteria pelanggaran. 

Untuk kategori pidana, empat kasus berhasil dicatat, salah satunya terkait kepala desa yang diduga memberikan keuntungan kepada salah satu paslon.